Penyu telah dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia :
Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang –Undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati.
Dan juga dunia International yaitu Appendix I CITES.